Ahli Waris KPPS Dapat Santunan Kematian, Meninggal Saat Tugas Dapat Santunan Rp 296,8 Juta

Ahli Waris
SIMBOLIS: Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono (kiri) memberikan uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia saat apel di Lapangan Raden Aria Wangsakara, Puspemkab Tangerang, Senin (4/3/2024).. (Credit: Humas For Banten Ekspres).

TANGERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp842 juta kepada ahli waris dari 14 petugas pemilu yang meninggal dunia.

“Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony, Senin (4/3/2024).

Bacaan Lainnya

Mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja atau sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugas.

“Jadi, kita berikan santunan ini kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima adalah mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta,” katanya.

Pos terkait