“Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan, pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori, yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk petugas yang meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296,8 juta, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta per orang.
“Jadi, ada beberapa golongan. Untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296,8 juta, dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta,” kata dia.