SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan periksa 60 orang, terkait penggelembungan suara caleg di TPS 01 sampai TPS 06 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Sebanyak 60 orang tersebut terdiri dari KPPS, saksi, termasuk petugas TPS. TPS 01 sampai dengan 06 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan dilakukan penghitungan suarat suara ulang di tingkat PPK. Dalam proses hitung ulang itu, terbukti adanya penggelembungan suara yang diterima caleg DPRD maupun partai tertentu. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan di 14 Februari dan saat dihitung ulang oleh petugas PPK.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, dari total 60 orang, rata-rata merupakan penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).”Kami mendata ada 60 orang lebih itu rata-rata KPPS, kemudian nanti saksi-saksi yang hadir di TPS. Ya saksi partai, kemudian pengawas TPS juga,” jelasnya, Senin (4/3/2024).