Fierly menuturkan, untuk saksi-saksi juga akan diperiksa setelah rapat pleno KPU Kota Serang selesai. Paling lambat, kata Fierly, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi tersebut pada Rabu, 6 Maret 2024 mendatang.
Ia menambahkan, Bawaslu akan mendalami bersama Kejaksaan Negeri Serang dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Diketahui sebelumnya, terdapat sebanyak tujuh TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug melakukan penghitungan surat suara ulang, dikarenakan adanya perbedaan suara.
BACA JUGA: Rekapitulasi Diisukan Pengerahan Massa
Perbedaan tersebut diketahui ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug melakukan hitung ulang surat suara untuk pemilihan Caleg DPRD Kota Serang. “Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan, baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindaklanjuti,” kata Fierly.