Sedangkan untuk di TPS 21 yang berada di Kelurahan Bendung tidak hanya pelanggaran administratif saja yang ditemukan, melainkan ada dugaan melakukan pelanggaran pidana.
“Terus yang di Bendung. TPS 21, jadi administrasinya yang PSU tapi aspek pidananya ada lagi,” tambah Fierly.
Fierly mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah rampung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 Kota Serang.Minggu ini selesai pleno secepatnya hari Rabu itu akan dilakukan serangkaian proses, karena ini sudah pidana penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kejadian di TPS.
“Hari Jumat kita rapat lagi dengan Gakkumdu. Kita gelar perkara kalau bahasa kepolisian itu. Kita akan beberkan itu nanti. Peristiwanya seperti ini, rangkaiannya seperti ini,” tuturnya.
Reporter: Een Amelia