SERANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, melumpuhkan dua spesialis pencuri tabung gas elpiji dengan cara menembakkan timah panas ke kaki pelaku.
Tembakan itu dilepaskan, lantaran keduanya mencoba kabur saat petugas memintanya, untuk menunjukkan lokasi persembunyian SA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pencuri itu, berinisial De (45) dan Aa (53) warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang berhasil ditangkap pada Senin 26 Februari 2024 lapak barang bekas milik salah satu pelaku.
BACA JUGA: Untuk Nelayan Karangantu, Pemkot Serang Janji Tambah Bantuan Solar
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kedua kawanan pencuri itu sering melakukan aksinya pada agen gas elpiji, yang berada di Kecamatan Petir dan Kecamatan Tunjung Teja.
Tercatat bahwa, sudah ada lima pemilik pada agen gas elpiji yang melaporkan ke kepolisian atas insiden pencurian.