SETU—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Alasannya, KIA bukan hanya berlaku sebagai tanda pengenal saja. Namun, juga menjadi salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Serta berbagai jenis layanan publik lainnya bagi anak. Hal tersebut sejalan dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang Percepatan Kepemilikan KIA, yang sebelumnya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, percepatan kepemilikan KIA ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendataan, perlindungan, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Saat ini proses pembuatan KIA bisa dilakukan untuk anak usia 1 hari sampai dengan 17 tahun dan belum menikah,” kata Dedi, Jumat (1/3/2024).