“Fotocopy KK, Akta Lahir, foto berwarna anak jika sudah berusia lebih dari 5 tahun, email, dan nomor ponsel. Dapat diakses pada Hari Senin-Jumat, dengan via OJOL juga bisa, sebelum pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, masyarakat juga dapat melihat dan mengikuti akun resmi Instagram Disdukcapil Tangsel, yaitu @kadis.dukcapil.tangsel dan laman resminya rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Reporter : Miladi Ahmad