“Jadi dipending karena ada perbaikan data pemilih sesuai SK DPT. Saat pemungutan suara di TPS,” ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota hingga 5 Maret 2024 yang kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi pada 7 Maret 2024.
BACA JUGA: Caleg Dapil 3 Kota Tangerang Minta PSU dan Ancam Gugat KPU, Simak Alasannya?
Menurutnya, adanya dinamika riak-riak terjadi perselisihan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut merupakan hal biasa. Seperti terjadinya pergeseran antar suara calon legislatif (caleg) dalam satu partai. Namun ia enggan menyebutkan secara rinci.
“Riak-riak itu yang menjadi tantangan kita. KPU ini kan independen, jadi harus bisa menyelesaikan permasalahan dalam rapat pleno tersebut secara berkeadilan dan tetap kita mengacu pada form C hasil yang merupakan hasil penghitungan di tingkat TPS,” tukasnya.