Selanjutnya, tim Polsek Rajeg menjemput dua pelaku pelaku penusukan berikut barang bukti dari Markas Polsek Pasar Kemis, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polsek Rajeg.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku sebagai juru parkir kesal atau dendan dengan korban. Lantaran korban sempat membuat keonaran saat datang ke acara musik di dekat TKP.
“Nah, para pelaku akhirnya ‘nandain‘ si korban. Selesai acara musik, korban dipukul dan ditusuk dari belakang. Salah satu pelaku berperan sebagai penusuk dan satu pelaku lagi yang mukul,” jelasnya.
Yudi Purnomo menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Namun, Yudi Purnomo belum menjelaskan ancaman hukuman pidana dan alamat para pelaku maupun korban pembunuhan.
Reporter: Zakky Adnan