LEBAK — Pengunjung Wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping mempertanyakan tiket masuk wisata Bagedur milik Pemkab Lebak yang tidak mendapatkan karcis atau tiket dari penjaga atau pengelola. Pasalnya, setiap masuk pengunjung akan diminta uang uang Rp 10 ribu untuk satu kendaraan bermotor.
Amsar, Seorang wisatawan Asal Rangkasbitung mengaku, bagusnya setiap pengunjung yang masuk diberikan tiket masuk setelah membayarnya. Namun, pada kenyataanya tidak semua pengunjung diberikan tiket masuk setelah membayar.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Adopsi Pengelolaan Wisata Lembang
“Saya tahu ini akal-akalan pengelola Bagedur saja, jadi uang yang masuk tidak diberikan tiket dan uangnya akan mereka tilep, sehingga tidak masuk pada PAD Pemkab Lebak,” kata Amsar, kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (4/3/2024).
Lanjut dia, setelah ditelusuri, pengelolaan Pantai Bagedur dikelola oleh BUMDes Tunas Galgano, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping.