Polemik Pleno Rekap Suara Tingkat Kabupaten/Kota

Polemik
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (kiri) memberikan saran agar KPU Kota Tangsel menghentikan rekap suara tingkat kota. (Credit: Miladi Ahmad Cemol/ Banten Ekspres)

TANGERANG — Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota dan kabupaten menjadi polemik. Pleno di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sempat disetop Bawaslu. KPU Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang menggelar pleno rekapitulasi suara untuk menetapkan hasil perolehan suara tingkat kecamatan, meski ada sejumlah kecamatan yang belum selesai merekap hasil suara dari TPS.

KPU Kota Tangsel menilai, pleno digelar untuk menetapkan rekap suara yang sudah selesai direkap di tingkat kecamatan. Karena, rekap suara tingkat kecamatan tidak bisa selesai bersamaan.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, Bawaslu Kota Tangsel berpatokan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten, bisa digelar apabila rekap suara tingkat kecamatan sudah selesai.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) PKPU 5 tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyatakan, “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dari seluruh PPK dan kotak hasil TPS di wilayah kerjanya, Bawaslu memberikan saran, kepada KPU Tangsel untuk menyelesaikan rekap di tingkat PPK dahulu sebagai amanat PKPU No.5/tahun 2024,” jelasnya.

Acep menegaskan apabila KPU Tangsel tetap melakukan pleno tingkat kota, maka Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum. KPU Kota Tangsel sesuai jadwal pada 3-5 Maret 2023 mengadakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangsel.

Namun, perhitungan suara yang diadakan di Swissbell Hotel Serpong, mulai Minggu (3/3) tersebut sempat tertunda atas saran Bawaslu. Ini lantaran ada 3 kecamatan yang belum selesai melakukan perhitungan, yakni Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren.

Namun, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, rapat dilanjutkan kembali.

Ajat menambahkan, pada Minggu (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB diadakan pembukaan rapat pleno yang dipimpingi Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ.

Namun, pleno tidak dilanjutkan lantaran ada keberatan dari Bawaslu dan partai politik (parpol). Keberatan tersebut lantaran ada 3 kecamatan yang belum selesai rekapitulasi, yakni Pondok Aren, Ciputat dan Pamulang.

“Tadi kita minta minta, sonding dan lobi kesemua parpol agar bisa berjalan secara simultan gitu. Jadi kecamatan yang sudah selesai dihitung sesuai jadwal dan sambil menunggu kecamatan yang belum selesai dihitung,” tambahnya.

Menurutnya, sesua jadwal pada 3 Maret Setu dan Serpong Utara merupakan kecamatan yang pertama dilakukan perhitungan suara. Pada 4 Maret kemudian Kecamatan, Serpong, Ciputat Timur dan Ciputat.

“Baru pada 5 Maret perhitungan untuk Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren,” ungkapnya.

Penyuka olahraga futsal ini mengaku, 3 kecamatan yang belum selesai tersebut karena jumlah TPS banyak terutama Pamulang dan Pondok Aren.

“Awalnya 5 panel sehingga kita buat banyak panel supaya perhitungan cepat selesai namun, ada kondisi-kondisi di luar dugaan yaang membuat kendala,” ungkapnya.

Ajat mengaku, yang boleh masuk dalam pleno adalah KPU, Bawaslu dan saksi-saksi. Baik dlsaksi dari paslon presiden dan wakil preaiden, saksi DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divis Teknis Shandy Akbar mengatakan, sudah ada 20 dari 30 kecamatan yang pleno di tingkat kabupaten. Sebelumnya, kata dia, memang pleno di tingkat kabupaten tertunda lantaran belum seluruh kecamatan selesa rekapitulasi dan pleno.

“Pleno Tertunda karena ada saran dari Bawaslu. Bahwa pleno tidak bisa dilanjutkan karena semua kecamatan belum selesai. Kita monitoring sambil menunggu surat dinas dari KPU RI. Ketika keluar surat dinas KPU RI Nomor 412 kami lanjutkan Rapat Terbuka Pleno di mulai kembali,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (3/3/2024).

Lanjutnya, kecamatan yang sudah pleno di tingkat kabupaten yakni, per tanggal 26 Februari Kecamatan Mekar Baru dan Jambe. Lalu, pada 1 Maret sudah ada 6 kecamatan yakni, Sindang Jaya, Kemiri, Sukamulya, Kresek, Cisoka dan Gunung Kaler.

Kemudian, per tanggal 2 Maret sudah ada 8 kecamatan selesai pleno. Yakni, Mauk, Pakuhaji, Sukadiri, Kronjo, Sepatan, Legok, Cisauk dan Tigaraksa.
Per tanggal 3 Maret sudah selesai pleno untuk kecamatan Balaraja, Jayanti, Panongan dan Pagedangan.

“Total ada 20 Kecamatan yang sudah selesai pleno. Malam ini kita selesaikan di dua kecamatan lagi. Bisa dipastikan suara yang di SiRekap sudah sesuai tak lagi eror atau ada kesalahan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, untuk pleno kembali diteruskan lantaran sudah ada nota dinas dari KPU RI dan Bawaslu RI. Bunyinya, kabupaten dan kota yang memiliki jumlah kecamatan banyak bisa dimulai pleno tingkat kabupaten tanpa menunggu seluruh kecamatan selesai.

“Awalnya kami rekomendasikan agar ditunda dahulu. Karena kan di peraturan KPU harus menunggu seluruh kecamatan selesai dahulu pleno. Akhirnya tertunda dan muncul nota dinas, kembali dilanjutkan,” jelasnya.

Reporter: Tribudi Sulaksono & Asep Sunaryo

Pos terkait