“Angka DPT (Daftar Pemilih Tetap) harus sesuai dengan surat suara yang disediakan, begitupun dengan proses pemungutan yang menggunakan hak pilih tersedia dan perolehan partai dan Caleg harus terfasilitasi dan angka-angka yang tersedia ini akan dikonversi menjadi kursi,” ujarnya.
Nanas menuturkan, dalam rapat pleno terbuka itu KPU Kota Serang memperbolehkan kehadiran saksi partai. Namun jumlahnya terbatas satu orang sesuai mandat yang ditunjuk partai.
“Saksi partai dibatasi, untuk pembatasan para saksi itu kita sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 itu harus sesuai mandat. jadi satu orang satu mandat, tidak ada mandat tidak boleh,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya KPU juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan antisipasi apabila terjadi indikasi-indikasi kericuhan.
“Antisipasi kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan dandim kita juga sudah melakukan rapat koordinasi, insya allah 70 orang pasukan dari kepolisian sudah disiagakan,” ungkapnya.