LEBAK — Elemen masyarakat Kelurahan Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mempertanyakan pengelolaan lahan milik negara yang disewakan pihak Kelurahan Rangkasbitung Barat. Pasalnya, hasil penyewaan lahan diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan hasil penyewaan digunakan tidak transparan.
Dalam orasinya, warga yang menamakan diri relawan pembela masyarakat (RPM) tersebut meminta agar Pj Bupati segera mengevaluasi jabatan lurah Rangkasbitung Barat. Karena lurah dan staffnya telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti menyalahgunakan uang sewa lahan milik negara.
“Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan lurah Rangkasbitung Barat. Karena, kami menilai jika lurah telah menyalahgunakan wewenangnya, perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan relawan pembela masyarakat (RPM) dalam orasinya, Senin (4/3/2024).