Sewa Lahan Negara di Kelurahan Rangkasbitung Barat Disoal

Lahan
UNJUK RASA: Warga Rangkasbitung Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati. (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

Kata Imam, pada 2022 terdapat sebuah lahan milik negara yang disewakan kepada para pedagang serta pelaku UMKM lainnya. Akan tetapi kata dia, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada kas daerah, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan.

Akan tetapi kata Imam, setelah pihaknya melakukan investigasi, uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023 saja. Sedangkan untuk uang sewa lahan tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali kepada kas daerah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Warga Tolak Pematokan Lahan Eks HGU

“Sewa lahan dari pelaku usaha pada tahun 2022 tidak disetorkan pihak kelurahan ke kas daerah. Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” ujar Imam.

Tentu saja kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori perbuatan korupsi.

Pos terkait