Dimana kata dia, akibat tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP karena setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun.
“Kami juga meminta agar inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah,” papar Imam.
Sementara itu, Siswidi D Suyata, Lurah Kelurahan Rangkasbitung Barat, membenarkan jika uang sewa lahan kepada penjual itu tidak dibayarkan kepada kas daerah tahun 2022. Karena pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah, makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor dan tidak dipakai pribadi.
Namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang uang sewa itu ia setorkan ke kas daerah, setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan.