Kata Siswidi, jika uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Makanya, ia akan ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan koordinasi.
“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan kantor dan keperluan lainnya. Namun, sejak tahun 2023 sampai sekarang uang sewa itu disetorkan ke kas daerah,” ucap Siswidi.
Reporter: Ahmad Fadilah