Warga Sepatan Tolak Alih Fungsi Lahan

Warga Sepatan
Sejumlah pesepeda motor melintas di bawah spanduk penolakan alih fungsi lahan pertanian jadi perumahan, di Kampung Tegal Sari, RT 01 RW 03, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (4/3). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

SEPATAN — Warga Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berupaya agar alih fungsi lahan pertanian tidak terjadi di desanya. Salah satu upaya mereka adalah dengan melakukan aksi pemasangan spanduk yang berisi penolakan alih fungsi lahan pertanian di wilayah tersebut.

Pantauan wartawan, spanduk ditulis dengan kalimat “Kami warga masyarakat Desa Kayu Bongkok menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan sesuai amanat Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan”.

Bacaan Lainnya

Di bawahnya lagi tertulis “Kami siap melindungi tanah lahan pertanian desa kami. Kami menolak alih fungsi tanah lahan pertanian desa kami”.

Rohaya, salah seorang petani mengatakan, bila lahan pertanian dialihfungsikan menjadi perumahan, ia khawatir tidak ada tempat berlindung untuk mendapatkan gabah atau makan.

“Saya enggak mau kalau sampai tanah ini (pertanian) habis untuk perumahan. Saya enggak ada niat jual. Baiknya semua kompak,” katanya

Pos terkait