Badrudin mengatakan, berdasarkan undang-undnag baznas itu diperbolehkan untuk menghimpun zakat dari pihak swasta. Untuk itu, perlu adanya kebijakan dari pihak perusahaan, untuk menghimpun dana untuk ZIS dari perusahaannya.
“Misalnya ada kebijakan bagi karyawan yang bekerja di sini, setiap bulan harus di potong infaq Rp5 ribu untuk Baznas Kabupaten Serang, kan bisa seperti itu,” ujarnya.
Reporter: Agung Gumelar