SERANG — Pemkot Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita dan musnahkan 1.477 botol minuman keras (miras), di halaman Pemkot Serang, Jalan Mayoor H. Supri Jumhari, Kecamatan Serang, Rabu (6/3/2024).
Ribuan botol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP, juga sekaligus bentuk penertiban jelang menyambut bulan suci Ramadan.
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras dari berbagai merek, itu hasil dari kesepakatan dan penandatanganan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Seperti yang tadi kita saksikan pemusnahan miras dari berbagai merek. Itu hasil sitaan beberapa waktu yang lalu. Makannya hari ini kita musnahkan semuanya,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Sumarno menuturkan, pemusnahan miras ini masuk kedalam rangkain Peringatan HUT Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) ke 62.