“Kita sekalian melaksanakan pemusnahan barang bukti yang kita sita, ini empat bulan terakhir dari mulai November Sampai Februari, ada 1.477 botol dari berbagai merek,” ujarnya.
Ribuan botol miras tersebut didapatkan dari razia di sejumlah tempat, diantaranya saat melakukan penyegal di tempat hiburan malam (THM) dan warung-warung yang menjual miras, serta tak memiliki izin jual.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pemkot Serang Agendakan Razia Miras
“Ini disita dari THM yang kita segel dan kita robohkan ya, ditambah dengan ada beberapa warung yang disinyalir jual minuman ternyata di dalamnya ada miras. Ini banyak ditemukan dari tiga kecamatan di Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka dan Taktakan,” terangnya.
Selain penertiban THM, pihaknya juga akan menempelkan stiker jam operasinal buka tutup rumah makan selama bulan Ramdan. Penempelan dilakukan oleh Satpol PP bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.