RAJEG — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di kecamatan. Pengumuman ini dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dilaksanakan.
Ketua PPK Rajeg Romadon Pardiyani menjelaskan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Pelajar Rajeg Rekam KTP El
“Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 23 Ayat 1 dan 2,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (6/3).