RAJEG — Hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangarengan, PPS Desa Sukamanah dan PPS Desa Sukasari, yang sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi.
Demikian dikatakan Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili, saat ditanya wartawan apakah 13 PPS desa/kelurahan di kecamatan setempat sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi.
“Belum semua, baru (PPS) Desa Pangarengan, Sukamanah dan Sukasari,” kata Rohili.
Rohili mengakui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, bahwa Ketua Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS, termasuk rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang terdistribusi.