Banyak PPS Belum Laporkan Rekap Formulir Model C, Ketua PPS Desa Rajeg Bantah Kalau Belum Melaporkan

PPS Rajeg
KPPS berfoto bersama di depan salah satu TPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Credit: Dok.PPS Desa Rajeg)

RAJEG — Hanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangarengan, PPS Desa Sukamanah dan PPS Desa Sukasari, yang sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi.

Demikian dikatakan Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili, saat ditanya wartawan apakah 13 PPS desa/kelurahan di kecamatan setempat sudah melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi dan terdistribusi.

Bacaan Lainnya

“Belum semua, baru (PPS) Desa Pangarengan, Sukamanah dan Sukasari,” kata Rohili.

Rohili mengakui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, bahwa Ketua Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS, termasuk rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang terdistribusi.

Pos terkait