“Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” jelasnya, Kamis (7/3).
Diungkapkan M Rohili, seyogyanya KPPS sudah merekap dan melaporkan ke PPS Desa soal rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang tidak terdistribusi, termasuk rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU yang terdistribusi.
“Kendalanya, PPS yang belum ngerekap kembali ke skala desa. Hari ini, kami tekankan agar para PPS Desa segera melakukan rekap dan melaporkan ke PPK. Jadi di kami hanya rekapnya saja,” ujarnya.
“Jadi surat tersebut kan waktu tidak terdistribusi tetap berada di TPS dan dimasukan ke kotak suara bersamaan dengan dokumen lain. Kemudian, pada saat pleno di PPK maka dikeluarkan lagi dan dikumpulkan dan dimasukan ke kotak kontainer PPK berbasis desa” tambah Rohili.