“Setelah selesai pleno di PPK, maka semua dokumen yang sudah masuk ke kotak kontainer PPK tersebut, termasuk surat tersebut yang tidak terdistribusi didorong lagi ke KPU Kabupaten” imbuhnya.
Terpisah, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin tidak membantah kalau belum melaporkan rekapitulasi Formulir Model C Pemberituan KPU atau biasa disebut surat undangan pencoblosan, baik yang tidak terdistribusi dan terdistribusi kepada PPK Kecamatan Rajeg.
“Iya belum, bang. Nanti akan saya suruh sekretariat PPS segera melaporkan. Hari ini, sudah ada instruksi dari PPK,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan