Yani menuturkan, pemerintah daerah mengundang Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai narasumber. Hal itu, kata dia, merupakan upaya pemerintah agar pengadaan tanah untuk kepentingan umum berjalan sesuai dengan ketentuan dan akurat.
“Karena narasumbernya ini bagus semua terutama satu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terus kedua dari BPN, ketiga dari kepolisian dan keempat dari KJPP. Ini bisa dijadikan masukan-masukan bagaimana pengadaan tanah lebih akurat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pengetahuan pengadaan tanah penting bagi aparatur pemerintahan yang ada di wilayah. Sebab, kata Yani, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah skala kecil untuk kepentingan umum.
“Sementara Bupati Tangerang telah mengeluarkan peraturan Bupati tentang pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Tangerang. Karena memang kewenangan kita Kabupaten Tangerang itulah pengadaan tanah yang berskala kecil,” jelasnya.