DJP Sosialisasikan Penatausahaan PBB pada WP Pertambangan

DJP
PENYAMPAIAN: Perwakilan Kantor Pusat DJP, Puguh Subiantoro menyampaikan materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian SPOP dalam acara sosialisasi di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, belum lama ini. (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, belum lama ini.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili hadir pada sosialisasi kali ini. Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto.

Pos terkait