DJP Sosialisasikan Penatausahaan PBB pada WP Pertambangan

DJP
PENYAMPAIAN: Perwakilan Kantor Pusat DJP, Puguh Subiantoro menyampaikan materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian SPOP dalam acara sosialisasi di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, belum lama ini. (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Selain itu diberikan pula materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.

Puguh mengingatkan, bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

Bacaan Lainnya

Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi.

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait