TANGERANG—Bulan suci Ramadan merupakan bulan peningkatan untuk beribadah bagi masyarakat yang beragama Islam. Selama bulan Ramadan umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Guna menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan, Pemkot Tangerang telah memiliki kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 / 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan puasa Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan dalam upaya menjaga ketertiban di Kota Tangerang selama Ramadan 1445 H. Pasalnya,
Pemkot Tangerang telah menerbitkan surat edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 / 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan.