“Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya membuka usahanya menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian untuk melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” kata Rizal kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Untuk penutupan jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard, lanjut Rizal, dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dia menegaskan, jika pemilik usaha tersebut tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
“Kalau melanggar akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Menurutnya, pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang. Diharapkan, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan saling menjaga toleransi antar umat beragama.