SERANG — Tempat penggilingan gabah, dijadikan tempat untuk mengoplos beras Bulog, di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Pelaku mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi, yang sudah dicuci atau bleaching. Lalu diberi pengharum menggunakan vanili. Selanjutnya, beras oplosan dikemas ulang dengan kemasan merek Ramos lalu dijual ke pasaran.
Aksi curang ini terdeteksi Polres Serang. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Carenang, melakukan penggerebekan terhadap tempat penggilingan gabah atau huller, yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan beras Bulog, pada Minggu 3 Februari 2024. Pemilik penggilingan padi berinsial SK (56), ditangkap.
Untuk membongkar aksi pengoplosan beras ini, polisi harus menyamar sebagai juragan beras yang berniat membeli beras oplosan dalam jumlah besar. Saat menyamar, polisi langsung bertemu dengan SK di tempat penggilingan.