Selanjutnya, beras langsung dikemas ulang dengan kemasan merek Ramos untuk dijual belikan.
“Kami hanya menetapkan satu tersangka, dalam kasus ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tapi, kasus ini masih kita dalami, untuk mengetahui dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Warga Gerebek Diduga Rumah Dukun Santet di Ciputat, Ditemukan 2 Senpi dan Foto Tertancap Paku
Candra memerintahkan, kepada jajaran Satreskrim Polres Serang untuk tidak berhenti dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia meminta supaya diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Karena, dirinya menduga bahwa masih ada praktik permainan curang dalam kasus yang sama ini di Kabupaten Serang.
“Kemungkinan, kecurangan seperti pada kasus ini masih ada di Kabupaten Serang, maka saya sudah sampaikan jangan lembek dan ragu. Berantas kejahatan, sampai ke akarnya. Siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” tuturnya.