Tetapi, untuk dapat memastikan THM yang sudah ditertibkan tidak kembali beroperasi, pihaknya bakal kembali melakukan penertiban sebelum puasa dimulai.
“Nanti malam Minggu, kita bakal kembali menyusuri lokasi THM yang sebelumnya sudah pernah kita tertibkan, maupun lokasi THM yang baru. Rencana kami, untuk di jalan lingkar selatan, bakal gabungan dengan Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten, jadi tidak ada tebang pilih dalam penertiban,” katanya.
Ajat mengatakan, di Kabupaten Serang wilayah yang banyak THM nya berada di Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Waringinkurung, karena dilintasi oleh jalan lingkar selatan.
Sedangkan, untuk surat edaran bupati terkait jam operasional terhadap rumah makan, bakal secepatnya dibuat supaya dapat diedarkan.
“Secepatnya akan kita buat, adapun ketentuannya masih tetap sama dengan tahun kemarin. Kami berharap, pengusaha rumah makan dapat memahaminya supaya bisa saling menghormati,” ujarnya.
Reporter: Agung Gumelar