SETU—Sejak 2 Januari 2024 biaya uji Kir kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel gratis. Sebelum gratis, masyarakat yang melakukan uji Kir kendaraan dikenakan biaya atau retribusi sesuai jenis kendaraan.
Kebijakan penggratisan biaya uji Kir tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala UPTD PKB pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak 2 Januari 2024 pihaknya telah menggratiskan biaya uji Kir kendaraan bermotor.
“Dengan kata lain uji kmKir sekarang gratis dan ini sesuai amanat undang-undang,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (8/3/2024).
Heris menambahkan, meskipun gratis namun saat ini tidak ada peningkatan permintaan uji Kir kendaraan bermotor diUPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayahnya.