RAJEG — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa, menyerahkan Surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi paling lambat pukul 17.00 WIB, pada Selasa (13/2) atau H-1 Pemilu.
Padahal, surat C Pemberitahuan KPU atau yang biasa disebut surat undangan pencoblosan yang tidak terdistribusi, harusnya tetap disimpan KPPS hingga hari-H Pemilu pada Rabu (14/2).
Diungkapkan salah satu ketua KPPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tak ingin disebutkan namanya, ia menyerahkan surat C Pemberitahuan KPU kepada PPS Desa Rajeg pada H-1 Pemilu.
“Surat undangan Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, diserahkan ke PPS di H-1 Pemilu,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/3).
Lalu, lanjutnya, ia pun tidak diberikan salinan berita acara penyerahan surat C Pemberitahuan KPU dari KPPS ke PPS.
Saat ingin dikonfirmasi, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.