Rojak menambahkan, selama bulan ramadan tempat usaha yang menjual makanan dan minumanan jam operasionalnya diatur. Ia mencontohkan rumah makan, restoran, warung makan, cafe dan kuliner kaki lima selama ramadan agar layanan operasionalnya diatur.
Dimana layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB. Selain itu, selama waktu puasa usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak terlihat dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
“Kami juga berharap penegak hukum agar bersikap tegas mulai dari Satpol PP, polres dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas kalau ada yang melanggar surat edaran wali kota ini,” tambahnya
Mantan Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel ini menjelaskan, pelaksanaan pengawasan surat edaran wali kota tersebut dilaksanakn oleh pihak-pihak yang berwenang berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.