“Kalau ada yang nelanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Banten tersebut menuturkan, dalam surat edaran wali kota tersebut juga tercantum 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan.
10 jenis usaha yang dilarang tersebut adalah klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait. Kemudian disc jockey, terapi air atau spa dan rumah pijat.
“Tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. “Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa, kecuali sudah dapat izin,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.