Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Selama Ramadan
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten ekspres)

“Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban,” tutupnya.

Reporter: Tri Budi Sulaksono

Pos terkait