TANGERANG — Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menerbitkan surat edaran, tentang pengaturan ketentuan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut berisi tiga poin. Pertama, pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Kedua, pelaku usaha tempat hiburan antara lain, karaoke, bar, lounge dan penjual minuman ritel mulai dibuka pukul 21.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Ketiga, apabila pemilik/pengelola tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi dengan peraturan yang berlaku.
Camat Pasar Kemis Nurhanudin mengatakan, baru membuat surat untuk diteruskan ke desa/kelurahan.”Besok, baru ke warung-warung (pengelola/pemilik),” kata Nurhanudin, Rabu (13/3).
Surat edaran tersebut, dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.
Reporter: Zakky Adnan