Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Kurang
RILIS: Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) memberikan keterangan terkait kasus curanmor di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/3/2024).(Credit: Polresta For Banten Ekspres)

PANONGAN — Personel Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (cu­ranmor). Ketiganya adalah DI, NK, dan DDI. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/3/2024).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau ’pemetik’. Ter­sangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian.

Bacaan Lainnya

”Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan,” kata Baktiar, Rabu (13/3/2024).

Dikatakan Baktiar, tersangka DI yang menjadi ’pemetik’ melakukan aksi saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar jam setengah 7 malam. Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, pelaku masuk dan menggasak motor korban.

Pos terkait