Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Kurang
RILIS: Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) memberikan keterangan terkait kasus curanmor di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/3/2024).(Credit: Polresta For Banten Ekspres)

”Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi,” ujar Baktiar.

Korban yang kemudian sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Setelah mengum­pulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Bacaan Lainnya

Personel Polsek Panongan yang dipimpin Ka­polsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

”Setelah itu dilakukan pengembangan dan ber­hasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” terang Baktiar.

Pos terkait