Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Kurang
RILIS: Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) memberikan keterangan terkait kasus curanmor di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/3/2024).(Credit: Polresta For Banten Ekspres)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang ber­tugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.

”Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Baktiar.

Bacaan Lainnya

Adapun pasal yang dikenakan, untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ling­kungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling. Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 24 jam Kepolisian di nomor 110 atau Hallo Kapolresta Tangerang di 08118042199.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait