“Fogging yang dilasaknakan swadaya masyarakat harus tetap melaporkan ke Puskesmas agar tepat dosis dan waktu pelaksanaannya,” jelasnya.
Waktu yang direkomendasikan untuk fogging, yaitu pagi hari antara pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Sore hari antara pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB. Tidak hujan dan kecepatan angin kurang lebih 18 kilometer.
Ia menyebutkan, lebih baik 3 M Plus dibandingkan fogging. 3 M Plus yaitu, menguras dan menyikat. Menutup tempat penampungan air. Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas.
“Plusnya, mencegah gigitan dan perkembangbiakan nyamuk,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan