Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, THM Tutup Hingga Dua Hari Setelah Lebaran

Pemkab
Plt. Ke­pala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (Credit: Dok. Humas Pemkab)

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun penge­lola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Ta­nge­rang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Ru­mah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

Bacaan Lainnya

”Selain mengalihkan jam ope­rasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau se­jenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Plt. Ke­pala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu (13/03/2024).

Sementara itu, kata Soma, se­lama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari se­belum Ramadhan hingga de­ngan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Pos terkait