Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran, THM Tutup Hingga Dua Hari Setelah Lebaran

Pemkab
Plt. Ke­pala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. (Credit: Dok. Humas Pemkab)

Ia menyampaikan, surat edar­an ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan imbau­an Bersama Majelis Ulama In­do­nesia dan Pj. Bupati Ta­ngerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Ia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini. ”Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait