Ia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan imbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Ia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini. ”Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya.
Reporter: Asep Sunaryo