Polres Tangsel Larang Warga Gelar Saur On The Road

Polres Tangsel
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

SERPONG—Polres Tangsel memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 M. Dalam rangka terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan, Polres Tangsel memberikan beberapa imbauan dan larangan kegiatan selama bulan ramadan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam menjalani aktivitas selama bulan ramadan semakin aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau masyarakat agar menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangsel agar selama bulan ramadan dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi yang BANTENEKSPRES.CO.ID terima, Rabu (13/3/2024).

Ibnu menambahkan, setidaknya ada 3 larangan dan 1 imbauan yang diberikan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah puas berjalan dengan aman dan nyaman.

Pertama adalah dilarang melaksanakan saur on the road (SOTR) atau konvoi kendaraan bermotor.

Pos terkait