“Hal ini lantaran SOTR dapat mengganggu lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya,” tambahnya.
Ibnu menjelaskan, larangan berikutnya adalah tidak menyalakan petasan kembang. Pasalnya, petasan kembang api akan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta akan menimbulkan suara gaduh yang menggangu ketertiban umum.
“Kemudian tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. Memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidak nyamanan,” jelasnya.
Mantan Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut berharap, masyarakat juga meningkatkan keamanan dan kewaspadaan selama bulan ramadan.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan. Untuk toko dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik, serta tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan,” tutupnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono