LEBAK — Pemilik rumah makan atau warung nasi diimbau tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka di pagi hari dan siang hari. Hal itu dilakukan agar menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan, serta peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dapat terlaksana.
Dalam seruannya, Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, dalam rangka menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 H, hendaknya masyarakat dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusyukan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah puasa.
BACA JUGA: Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024, Pemprov Banten Mulai Awasi Produk Hewan
“Masyarakat diimbau membangun sifat toleransi, misalnya pemilik rumah makan tidak menjual makanan dan minuman pada pagi dan siang hari, karena dapat menggangu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Iwan kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (13/3/2024).