SERANG — Pj Gubernur Banten Al Muktabar menebar ancaman. Mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan pengoplosan bahan pangan, demi meraup keuntungan. Khususnya pada pangan beras. Sebab tindak tersebut akan merugikan masyarakat, sekaligus mendapat sanksi pidana sesuai perundang-undangan.
“Kita menghimbau, mohon sekali untuk tidak bermain-main dengan pangan, karena itu ada proses-proses yang kalau ini terindikasi melawan hukum, maka kita akan benar-benar menegakkan peraturan perundangan,” katanya, Kamis (14/3).
Diketahui, sekitar satu pekan lalu sebuah tempat pengoplosan dan pengemasan ulang atau repacking beras Bulog di Carenang, Kabupaten Serang digrebek polisi. Hasil penggrebekan itu Polres Serang menangkap pemilik penggilingan beras, dan mengamankan 30 ton beras oplosan.
Kasus tersebut menjadi contoh bahwa pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik kepolisian, TNI, hingga kejaksaan benar-benar serius untuk melakukan penegakan hukum di Banten.