Wahyu menuturkan para pedagang itu akan dikenakan biaya sebesar Rp420 ribu selama bulan Ramadan.
“Kalau sekarang mereka cukup bayar yang dipungut oleh pemerintah aja Rp420 ribu, untuk kebersihan, salar pasar, sewa tempat ini sama keamanan,” tuturnya.
Wahyu mengaku, penyediaan tempat tersebut agar para pedagang tidak berjualan di sempadan jalan yang diperuntukkan untuk lahan parkir.
Pasalnya, kata dia, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh kemacetan dan kesulitan untuk parkir ketika mengunjungi Pasar Lama.
“Makanya, kami siapkan tempat di area Serang Plaza. Jadi tidak menganggu tempat parkir. Kami melarang pedagang berjualan di bahu jalan. Tentunya tidak akan mengganggu pasar kuliner malam,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya aturan baru dari Pemkot Serang itu dapat membuat para pedagang tetap nyaman.
“Harapannya para pedagang untung semua, pembelinya rame. Terus juga pada sehat semua pedagangnya, retribusinya juga bisa membantu untuk pembangunan pemerintah kota Serang,” ucapnya.